Pertemuan itu turut membicarakan tentang kewenangan Imum Mukim sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang ada. Akan tetapi selama ini dirasakan masih kurang teraplikasi dalam manajemen pemerintahan daerah.
“Mohon bimbingan dari Bapak Kadis BPM, Bapak Kabag Pemkim, Bapak Kabag Humas dan Bapak Pj Bupati,” ungkap Abdul Hanan, Ketua Forum Imum Mukim se-Aceh Utara.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, mengatakan bahwa semua jabatan atau yang menduduki jabatan semata-mata adalah atas kehendak Allah SWT.
“Maka kita dianjurkan untuk musyawarah dan mufakat. Dalam proses perjalanan karir saya, Imum Mukim ini sudah tidak asing lagi bagi saya, karena strata pemerintahan di Aceh dimulai dari Gubernur, Bupati, Camat, Imum Mukim, hingga Geusyik,” ungkapnya.
Lembaga Kemukiman, lanjut Azwardi, adalah lembaga yang diakui oleh pemerintah di Aceh. Kemukiman memiliki kedudukan tersendiri yang cukup strategis di tengah-tengah masyarakat. “Dalam musyawarah ini kita akan membicarakan dan meng-input permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi ke depan, tugas dan fungsi Mukim.”
Imum Mukim Tgk Ismail dalam pertemuan itu meminta agar Imum Mukim dilibatkan secara sistem, termasuk untuk mengkoordinasi geusyik-geusyik di dalam gampong. Ismail juga mengungkap masalah sepeda motor dan tunjangan Imum Mukim. “Kami usulkan kami Imum Mukim kalau bisa difungsikan di Kecamatan, karena wilayah kerja itu di tempat kami di Kemukiman,” ungkap Ismail.
Imum Mukim Tgk Idris melaporkan tentang Kemukiman Lhok Drien Kecamatan Nisam Antara di mana terdapat lahan HGU di dalam wilayah tersebut yang tidak jelas kepemilikan lahannya.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait