Pemkab Aceh Utara Pastikan TPP Cair Sebelum Idul Adha 2025

Muhammad Jafar Yusuf
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat,

LHOKSEUKON, iNewsAcehUtara.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah mulai dilakukan pada bulan Mei 2025 ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA., pada Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Nazar, keterlambatan pencairan TPP tahun 2025 disebabkan oleh proses administrasi yang mengharuskan adanya persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan tersebut baru diterima Pemkab Aceh Utara pada 14 Mei 2025, melalui surat Kemendagri dengan nomor 900.1.1/1965/Keuda yang menyatakan bahwa pencairan TPP untuk tahun anggaran 2025 telah disetujui.

“Meskipun anggaran TPP itu sudah direncanakan dan disahkan dalam APBD 2025 yang disusun sejak tahun 2024 lalu, namun sesuai regulasi, pembayarannya tetap harus menunggu persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Nazar.

Nazar juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Utara telah mengajukan permohonan persetujuan TPP sejak Januari 2025. Namun, proses di Kemendagri memakan waktu cukup panjang karena harus memastikan bahwa dana TPP tidak terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat.

“Kemendagri ingin memastikan bahwa anggaran untuk TPP tetap aman dan tidak termasuk dalam alokasi yang dipotong. Maka dari itu, proses verifikasi dan persetujuannya memakan waktu lebih lama,” ujarnya.

Setelah persetujuan resmi diterbitkan dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil efisiensi disahkan, proses pencairan pun langsung dimulai. Pada Selasa, 20 Mei 2025, Pemkab Aceh Utara telah mencairkan TPP tahap pertama untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pegawai Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Baktiya Barat.

“Pencairan TPP sudah kita mulai hari ini, dan target kita adalah sebelum Hari Raya Idul Adha, seluruh OPD sudah menerima hak TPP-nya,” ungkap Nazar dengan nada optimis.

Lebih lanjut, Nazar mengimbau agar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Aceh Utara segera mengajukan proses pengamprahan (permintaan pencairan) TPP untuk ASN di unit masing-masing. Ia menekankan pentingnya melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan agar pencairan bisa berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dampak Pemotongan Dana Transfer Pusat

Dalam kesempatan yang sama, Nazar juga menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025 ini, Pemerintah Pusat telah melakukan pemotongan dana transfer ke Pemkab Aceh Utara sebesar Rp138 miliar. Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan rasionalisasi anggaran nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Dampak dari pengurangan dana tersebut sangat terasa, khususnya dalam sektor infrastruktur. Beberapa proyek fisik yang sebelumnya telah direncanakan dan bahkan memasuki tahap lelang, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan gedung, terpaksa dibatalkan.

Kondisi ini menambah tantangan bagi Pemkab Aceh Utara dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal. Namun, dengan tetap menjaga komitmen terhadap kesejahteraan ASN melalui pencairan TPP, Pemkab berupaya agar pelayanan publik tidak terganggu dan motivasi pegawai tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran.

Editor : Muhammad Jafar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network