ACEH TIMUR – Seorang pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dari toko tempatnya bekerja.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa TM menggelapkan uang dari penjualan sebanyak 224 unit handphone berbagai merek. Kerugian toko akibat aksi tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 900 juta.
Kasus ini mencuat setelah pemilik toko, YA (35), mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan harian. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa banyak handphone yang telah terjual tidak tercatat dalam nota penjualan.
Ketika dikonfirmasi, TM mengaku bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot atau judi online sejak awal tahun 2025.
Atas laporan yang dibuat pemilik toko ke SPKT Polres Aceh Timur, TM akhirnya ditangkap di lokasi tempatnya bekerja. Ia kini dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya perjudian online. Kapolres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk judi, khususnya judi daring, yang tidak hanya merusak secara finansial tapi juga berdampak hukum. Apalagi di Aceh, pelanggaran terhadap Qanun Jinayat dapat berujung pada hukuman cambuk, denda, atau kurungan penjara.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait