ACEH UTARA, iNewsAcehUtara.id - Keberadaan legalitas Strata Pemerintahan Imum Mukim sempat tenggelam di Aceh, namun muncul kembali pasca MoU perdamaian Aceh tahun 2005, serta lahirnya qanun atau aturan yang mengatur tentang peran dan fungsi Mukim atau Camat. Diantaranya mengkoordinasikan pemerintahan dalam wilayah satu kecamatan.
Permasalahan apa saja yang ditangani oleh Mukim, dan tugas apa saja yang ditangani oleh Camat, ini semua untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, menggelar rapat khusus dengan para Imum Mukim untuk menampung aspirasi dan berbagai isu berkembang terkait manajerial Imum Mukim di daerah ini
Rapat berlangsung di sebuah café Jalan lintas KKA – Bener Meriah, kawasan Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara, Selasa, (10 /01/23).
Kegiatan itu dihadiri Ketua Forum Imum Mukim se-Aceh Utara Tgk Abdul Hanan beserta seluruh Imum Mukim yang ada di daerah berjuluk Bumi Pase itu.
Sedangkan dari kalangan pejabat di antaranya hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Fakhruradhi, Kepala Bidang Anggaran pada BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat.
Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Setdakab Aceh Utara Mansur, dan Kepala Bagian Humas pada Setdakab Aceh Utara Muslem.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait