Dua Pelaku Penembakan Warga Tanah Jambo Aye Aceh Utara  Ditangkap Petugas

Muhammad Jafar Yusuf
Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak Jamaluddin (31), warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 1 September lalu.

Dua Pelaku Penembakan Warga Tanah Jambo Aye Aceh Utara  Ditangkap Petugas

Lhoksukon –iNews.Id -

 Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak Jamaluddin (31), warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 1 September lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah BT (45) dan PD (41). BT ditangkap ,Senin (7/9/22), sedangkan PD berhasil diringkus Selasa ( 8 /9/22) lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menjelaaskan “hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku pertamanya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi. Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD”.

Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Sebelumnya, kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.

"Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka mengetahui saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya," jelas Riza dalam keterangannya, Minggu, (18 /22).

Kemudian, masih Riza, Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orangtuanya.

Saat itulah, BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam.

 "Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api," sebut Riza.

 

 

 

 

Editor : Muhammad Jafar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network