Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menyatakan bahwa setiap paket kegiatan hibah pada DSI akan memenuhi ketentuan yang berlaku.
”Komitmen kami adalah memberikan bantuan sosial dengan cara yang efisien, transparan, dan adil kepada mereka yang membutuhkan. Jika terdapat paket kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, Pemko Lhokseumawe siap melakukan perbaikan dan memprogramkannya kembali pada tahun 2024 dengan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pengelolaan hibah bantuan sosial pada Tahun 2024 akan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2021.
”Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan hibah bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Terakhir, Darius mengajak seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Editor : Muhammad Jafar