get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Obat Kadaluarsa Pemko Lhokseumawe Distribusikan 16 Jenis Obat Puskesmas

Perkuat Kerja Sama, Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Teken PKS

Senin, 20 Januari 2025 | 22:49 WIB
header img
PemkoLhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Lhokseumawe, Senin (20/01/25).

LHOKSEUMAWE iNewsAcehUtara.id — Pemerintah Kota (Pemko)Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, dan Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, di Ruang Rapat Kerja Wali Kota Lhokseumawe, Senin (20/01/25).

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyediaan layanan administrasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga pertukaran data yang relevan untuk mendukung efektivitas pelayanan. Layanan yang disediakan meliputi permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing pembayaran pajak, serta konsultasi pajak secara umum.

Layanan ini direncanakan tersedia minimal dua hari kerja dalam seminggu, memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin inovatif dan terintegrasi. Hanan menegaskan pentingnya kehadiran layanan DJP di MPP sebagai bagian dari visi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.

"Kami ingin memastikan bahwa layanan publik di Kota Lhokseumawe dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kehadiran pelayanan wajib pajak di MPP adalah salah satu bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan melalui pendekatan yang lebih terpadu dan inovatif.

"Dengan adanya kerja sama ini, MPP Kota Lhokseumawe diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan terpadu yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan, tetapi juga membuka peluang pertukaran data antara kedua pihak untuk mendukung perencanaan dan kebijakan yang lebih baik.

"Sinergi ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat hubungan antarinstansi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung tercapainya target penerimaan negara. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan," kata Paryan.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe, Plt. Kepala DPMTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, jajaran Kanwil DJP Aceh, Kepala KPP Pratama Lhokseumawe, Kepala KPP Pratama Bireuen, Kepala KPP Pratama Langsa, Sekretaris DPMTSP dan Naker Kota Lhokseumawe serta perwakilan instansi lainnya

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut