Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Gelar Pasar Murah, Pemko Lhokseumawe Apresiasi PLN NP UP Arun
Advertisement . Scroll to see content

Mitigasi Resiko Hukum: Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial

Jum'at, 10 November 2023 | 15:45 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Mitigasi Resiko Hukum: Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
Darius Kabag Humas Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait paket kegiatan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe.

Dalam pernyataannya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas Legal Opinion (LO) yang diberikan.

Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi acuan penting dalam pelaksanaan paket kegiatan hibah yang bersumber dari APBK pada DSIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap Legal Opinion yang diberikan sehingga paket kegiatan hibah dari APBK pada DSIPD menjadi acuan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan." ujar Darius.

Darius juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe merupakan bentuk mitigasi potensi risiko hukum terhadap pengelolaan dan penggunaan APBK agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Dengan adanya legal opinion ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menjalankan program bantuan sosial dengan lebih yakin dan terhindar dari potensi masalah hukum,” tambahnya.

Editor: Muhammad Jafar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut