Lalu jelasnya, orang tua korban menanyakan kepada M, melalui telepon dimana kebaradaan korban, dan pelaku mengatakan ada di rumah milik pelaku yang ada di Pasar Pagi Takengon.
Sesampainya di sana, ayah korban menanyakan kepada anak korban dan dari penjelasan korban diketahui bahwa korban telah mendapat perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepsek.
"Saat ini pelaku sedang di periksa di unit PPA Polres Aceh Tengah dan jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 junto 47 Qnun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 150 bulan kurungan penjara dan denda 2000 (dua ribu) Gram Emas," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait