TAKENGON, iNewsAcehUtara.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Aceh Tengah periksa M, oknum kepala sekolah terduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Perbuatan bejat oknum Kepsek itu diketahui setelah korban mengadu kepada orang tuanya tentang perlakuan M kepada korban.
"Ia untuk pelaku sudah diamankan," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya kata Kasi Humas Polres Aceh Tengah, keluarga korban S, melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan M kepada anaknya. Hal itu diketahui karena anak korban pada bulan Agustus lalu dijemput oleh pelaku di tempatnya bersekolah.
Orang tua korban pun mengetahuinya saat berkunjung ke tempatnya bersekolah.
"Bapak korban datang berkunjung ke salah satu pasantren di aceh tengah, pada saat itu pihak pasantren menjelaskan kepada orang tua korban bahwa korban sudah di jemput oleh M," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah Iptu Kariya.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait