LHOKSEUMAWE, iNewsAcehUtara.id - Berkat laporan warga Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhoksemawe menggerebek lapak penjual nasi di siang hari di Pasar Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti, Kamis (06/04/23).
Kepala Satpol PP dan WH Lhoksemawe melalui Sekretaris Satpol PP Dhiyauddin menjelaskan sesuai aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002, pihaknya melakukan penggerebekan warung yang melanggar aturan Syariat Islam di bulan Ramadan.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dibuka lapak makanan berupa nasi di siang hari pada bulan Ramadan, dan ini sudah melanggar qanun Aceh sehingga kami bergegas melakukan penggerebekan dan membawa barang bukti berupa makanan ke kantor Satpol PP dan WH Lhoksemawe untuk di amankan,” ujar Dhiyauddin.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait