Aksi kekerasan ini terekam oleh pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Ismail untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas tindakannya," tegasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
