Aceh Utara iNewsAcehUtara.id
Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA ( FK3T-SP.KKA ) dan didukung oleh Elemen Masyarakat Sipil, kembali memperingati peristiwa penembakan serampangan massal di Simpang KKA, Aceh Utara, Provinsi Aceh ,Jumat (03/05/24)
Aksi diusung mengenang “ Seper Empat Abad “ ( 25 Tahun ) Tragedi Simpang KKA 03 Mei 1999 – 03 Mei 2024 “ Menagih Janji Presiden Paska Kick Off Di Reumoh Geudong, Pak Presiden Mana Janjimu. Terus memperjuang hak kemanusian dan hingga detik ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus Pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Aceh yang belum juga tuntas, serta meninggalkan luka mendalam bagi Korban dan Keluarga Korban yang ditinggalkan.
Koordinat Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA ( FK3T-SP.KKA ) Murtala dalama keterangannya Jumat (03/05/24) saati ini belum terwujudnya pemenuhan hak Korban dan Keluarga Korban peristiwa simpang KKA hingga “ Seper Empat Abad “ ( 25 Tahun ) lamanya, dalam hal ini FK3T-SP.KKA memandang sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian Negara. Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, padahal Tim-PPHAM bentukan Presiden Joko Widodo telah pula melakukan Verifikasi Pendataan Ulang terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat terhadap Korban dan Keluarga KorbanTragedi Simpang KKA. Pemerintah Pusat juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat “ Terangnya
“ Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini dianggap kadarluasa? terlambat adalah satu hal serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban dan keluarga korban hanya di Keppres dan Inpres saja tanpa tindakan nyata. Kami “Menagih Janji Presiden Paska Kick Off di Reumoh Geudong, Pak Presiden Mana Janjimu? Tegas Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA ( FK3T-SP.KKA ) Murtala. Lebih lanjut, jika lagi pernyataan Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa Peppres ini salah satunya mencegah agar pelanggaran Hak Asasi Manusia berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya, “ bagaimana tidak, paska Kick Off di Reumoh Geudong, pemulihan kepada Korban Tragedi Simpang KKA hanya diberikan kepada 10 orang saja, hari ini FK3T-SP.KKA di Seper Empat Abad ( 25 Tahun ) mengenang peristiwa berdarah Simpang KKA ini mempertanyakan atas abainya dan pembiaran Presiden, bukankah ini juga Pelanggaran HAM, bentuk yang baru?” Jika Pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada Pengungkapan Kebenaran melalui “ Pengadilan Ad-Hoc “ dan tidak ada efek jera bagi pelaku, maka dalam hal ini adalah sebuah bentuk melanggengkan impunitas, hingga Pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ujar Murtala.
Di sisi lain, FK3T-SP.KKA juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat secara khusus, terutama keberadaan para Korban dan Keluarga Korban, dimana mereka hidup dalam garis kemiskinan, mereka perlu di perhatikan terkait secara khusus misalnya : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesejahteraan Ekonomi, Jaminan Pendidikan terhadap anak-anak mereka ( baik yang masih belajar atau yang sudah putus sekolah ) mereka harus diberdayakan dan dibina secara khusus, Jaminan hari tua dan bagi Korban dan Keluarga Korban yang layak untuk dapat di angkat sebagai PNS atau lain sebagainya. Meski kami belum mendapat pelayanan Pemulihan sampai hari ini? Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA ( FK3T-SP.KKA ) berharap agar lebih tepat dan harmonisasi terkait Pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di Kementerian, Lembaga manapun, Pemerintah Daerah untuk Pemulihan sebagaimana Inpres No 2 Tahun 2023 Kami mengusulkan, hendaknya tak hanya untuk 12 kasus Pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, akan tetapi juga bagi Korban Pelanggarn HAM yang telah di ambil pernyataan oleh Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsialisi ( KKR Aceh ) untuk dapat diperhatikan, imbuh Yusrizal, Sekretaris FK3T-SP.KKA. Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan Korban dan Keluarga Korban bakal menuai masalah laten dikemudian hari, terlebih Korban dan Keluarga Korban dalam banyak kasus Pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya. Momentum “ Seper Empat Abad “ ( 25 Tahun ) Mengenang Tragedi Simpang KKA harus menjadi pengingat bahwa Korban dan Keluarga Korban, sampai detik ini masih terus berjuang untuk penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya janji dan janji, kami masih menanti Kebenaran dan Keadilan di penghujung masa jabatanmu Bapak Presiden Joko Widodo.” Tutup Murtala.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait