Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id
Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (11/12/2023). Ketiganya terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Aceh beberapa waktu lalu.
Keputusan ini lebih ringan daripada tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga anggota TNI tersebut. Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat.
Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (11/12/2023).
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, yang didampingi oleh Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Terhadap Putusan tersebut Keluarga dan Masyarakat merasa kecewa karena tidak sesuai dengan harapan Keluarga dan Masyarakat, yaitu putusan hukuman mati yang sesuai dengan tuntutan Oditur Militer" Kata Muhammad Zubir, SH, MH Pengacara Keluarga Alm. Imam Masykur yang tergabung dalam Tim 911 Hotman Paris yang juga Ketua YARA Bireuen.
"Perbuatan para pelaku pembunan ini sudah sepatut nya diganjar dengan hukuman mati, karena para pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan keji tersebut" Tambah Zubir.
"Kami Berharap Oditur Militer melakukan banding terhadap putusan ini, karena juga kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Panglima TNI juga mengatakan bahwa Para pelaku ini layak mendapat hukuman mati" Tutup Zubir.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait