Akhirnya , Keluarga dan Masyarakat Kecewa Terhadap Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur
Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer