get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhirnya , Keluarga dan Masyarakat Kecewa Terhadap Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Sidang Pertama Pembunuh Imam Masykur, Haji Uma Ikut Kawal

Senin, 30 Oktober 2023 | 20:59 WIB
header img
Tokoh Aceh Haji Uma kawal sidang pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur ,Senin (30/10/2023)

JAKARTA, iNewsAcehUtara.id - Kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang. Sidang ketiga oknum TNI tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur ,Senin (30/10/2023)

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dengan nomor: Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pasal kesatu primer: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider  pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya  kedua adalah  pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan dibacakan oleh Oditur sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H, Oditur Pendamping: Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono,S.H.Majelis sidang dipimpin oleh ketua hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim anggota satu Letkol Chk Idolohi, S.H. Hakim anggota dua  Mayor Kum Aulisa Dandel, SH.

H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang.

Menurut Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Auditur yaitu terdakwa juga memukul korban dileher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT

Haji Uma manambahkan sidang akan digelar kembali pada hari Kamis, (02/11/23) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut