Mitigasi Resiko Hukum: Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial

Muhammad Jafar Yusuf
Darius Kabag Humas Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait paket kegiatan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe.

Dalam pernyataannya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas Legal Opinion (LO) yang diberikan.

Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi acuan penting dalam pelaksanaan paket kegiatan hibah yang bersumber dari APBK pada DSIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap Legal Opinion yang diberikan sehingga paket kegiatan hibah dari APBK pada DSIPD menjadi acuan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan." ujar Darius.

Darius juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe merupakan bentuk mitigasi potensi risiko hukum terhadap pengelolaan dan penggunaan APBK agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Dengan adanya legal opinion ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menjalankan program bantuan sosial dengan lebih yakin dan terhindar dari potensi masalah hukum,” tambahnya.

Editor : Muhammad Jafar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network