Dalam gugatannya tersebut Syamsul dan Indra meminta Pertamina membayar kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp6.636.168.000.000 atau Rp6,6 triliun.
Jumlah ini berdasarkan estimasi pendapatan Aceh sejak tahun 2015 sampai dengan 2023 di blok migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh, yang dalam petitumnya menyebutkan:
1. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh.
2.Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 6.636.168.000.000 ,- (Enam triliun enam ratus tiga puluh enam milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh.
3.Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
“Kami mengestimasikan ada pendapatan Aceh dari Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh sebesar Rp 6.636.168.000.000,- yang harus dikembalikan oleh Pertamina ke Pemerintah Aceh, dan itu kami tuangkan dalam petitum gugatan," tutup Safar.
Editor : Muhammad Jafar