Imran juga menyampaikan bahwa Program Legislasi Kota Lhokseumawe Prioritas Tahun 2023 akan menetapkan sebanyak 8 (delapan) rancangan qanun. Adapun rancangan qanun tersebut yaitu Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043,
Ketertiban Umum, Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 Dan APBK Tahun Anggaran 2024.
”Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe” Tambahnya.
Terakhir Imran juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin dengan cukup baik antara legislatif dan eksekutif dan berharap kerjasama tersebut dapat berjalan pada tahun-tahun berikutnya.
Editor : Muhammad Jafar