Gunungsitoli, iNewsAcehUtara.id – Seorang oknum anggota KPU Nias Barat, berinisial FID (38), digerebek istri sahnya saat sedang bersama selingkuhan berinisial KR (34) di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli. Penggerebekan yang terjadi dengan didampingi polisi ini terekam dalam video dan viral di media sosial.
Kejadian tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi. Istri sah FID, berinisial NG, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Nias.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pasangan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya telah melakukan perzinahan. Saat ini, FID dan KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait