Jakarta iNewsAcehUtara.id – Pihak Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan "Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," jelasnya
Trunoyudo menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
"Ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa. Kemudian tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," timpal Brigjen Trunoyudo.
Selain itu, mantan Kapolres Ngada tersebut juga terbukti menggunakan narkoba, serta membuat dan menyebarluaskan konten video pornografi anak.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait