LHOKSEUMAWE iNewsAcehUtara.id – 12 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khusus melibatkan usia anak-anak marak terjadi di Kota Lhokseumawe . Pelaku merayu para korban dengan modus iming-iming janji gaji lebi besar. Dala prakteknya para korban dipekerjakan sebagai awak kapal nelayan dengan bayaran minim. Parahnya anak-anak tersebut tidak dapat pulang kecuali digantikan oleh pekerja lainnya.
Kondisi ini terungkap dalam pertemuan Tim Komisi I DPRA membahas terkait kasus 12 kasus TPPO di Lhokseumawe , Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menyatakan adanya perhatian serius pemerintah terhadap TPPO.Harus ada tindakan nyata perbaikan tata kelola perlindungan dan penempatan awak kapal perikanan migran, khususnya dalam proses perekrutan, Kasus ini sudah meluas dan menyentuh institusi pendidikan ‘Ungkap Muharuddin Jumat (27/12/2024)
Tim Komisi I DPR Aceh diterima oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, serta Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd. turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M.; Wakil Ketua, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek); Sekretaris, Arif Padillah, S.I.Kom., M.M.; serta anggota, Ir. Iskandar dan Raja Lukman Ziaulhaq.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait