12 Kasus Perdagangan Orang Terugkap Khususnya Usia Anak-anak di Kota Lhokseumawe

Muhammmad Jafar Yusuf
Foto Ilustrasi

LHOKSEUMAWE iNewsAcehUtara.id – 12 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khusus melibatkan usia anak-anak marak terjadi di Kota Lhokseumawe . Pelaku merayu para korban dengan modus iming-iming  janji gaji lebi besar. Dala prakteknya para korban dipekerjakan sebagai awak kapal nelayan dengan bayaran minim. Parahnya  anak-anak tersebut tidak dapat pulang kecuali digantikan oleh pekerja lainnya.

Kondisi ini terungkap dalam pertemuan Tim Komisi I DPRA  membahas terkait kasus 12 kasus TPPO di Lhokseumawe , Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menyatakan adanya   perhatian serius pemerintah terhadap TPPO.Harus ada tindakan nyata perbaikan tata kelola perlindungan dan penempatan awak kapal perikanan migran, khususnya dalam proses perekrutan, Kasus ini sudah meluas dan menyentuh institusi pendidikan ‘Ungkap Muharuddin  Jumat (27/12/2024)

Tim Komisi I DPR Aceh  diterima oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, serta Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd. turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M.; Wakil Ketua, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek); Sekretaris, Arif Padillah, S.I.Kom., M.M.; serta anggota, Ir. Iskandar dan Raja Lukman Ziaulhaq.



Editor : Muhammad Jafar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network