Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok ke Kejaksaan.

Muhammad Jafar Yusuf
Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok dari Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe diserahkan kepada Kajaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (13/6/2024)

Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id

Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ke dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok  kepada Kajaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (13/6/2024,) pukul 12.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, Kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sebesar Rp. 261.978.164,-.

Tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim,  adalah SZ (44 tahun) seorang wiraswasta yang menjabat sebagai bendahara Gampong Meunasah Lhok. Dokumen-dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Penyerahannya, kata Iptu Ibrahim,  langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, S.H., M.H., selaku Plh. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. "Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya", pungkasnya.

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Jafar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network