Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id
Lima terduga pelaku tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan diamankan Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti di bawah kepemimpinan Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, S.H, berhasil melakukan penangkapan d Kota Lhokseumawe pada Rabu (01/05/24).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, peristiwa tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan terjadi pada Senin, tanggal 29 April 2024, pukul 10.00 WIB, di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe “Ungkap Kapolsek dalam keterangannya pada Rabu (01/05/24).
Lanjut Kapolsek, korban adalah Muksal mina (18 tahun ) pelajar warga Desa Uteun Bayi Kota Lhokseumawe, sementara terduga pelaku adalah MZ ( 18 tahun) HB (20 tahun), CA ( 17 tahun ), IH ( 23 tahun) dan AR ( 16 tahun).
Salah satu dari terduga pelaku, sebut Kapolsek, yaitu MZ berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Nibong, Aceh Utara. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Android hasil kejahatan.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Kata Kapolsek, dua pelaku lainnya, CA dan AR berhasil di tangkap di rumah masing-masing. Dari interogasi kedua pelaku ini, diketahui keberadaan dua pelaku lainnya, MZ dan HB yang berada di rumah seorang teman di kawasan Peusangan Biruen.
Namun, ungkap Kapolsek, ketika dalam perjalanan menuju ke Bireun, petugas melihat teman-teman kedua pelaku di sebuah kafe di Keude Matang Glumpang Dua. Terjadi perlawanan dari beberapa mereka namun berhasil diamankan. Setelah itu, petugas langsung menuju rumah di sekitar kafe tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android. Saat ini terduga pelaku di amankan di Mapolsek Banda waktu untuk proses hukum lebih lanjut, Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban sedang berada di rumah temannya Malik. Kemudian, sekelompok anak dari Geng Casper datang menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka, HB datang bersama MZ dan memaksa korban untuk naik sepeda motor dengan maksud tertentu.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di daerah Gedong, Kecamatan Samudra, di mana korban kemudian dianiaya oleh MZ dan lima orang temannya. Selain dianiaya, korban juga kehilangan satu unit HP Oppo A57, jelas Kapolsek.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, pungkasnya.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait