Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2024, 11 Jenis Pelanggar Jadi Targer Operasi

Muhammad Jafar Yusuf
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K. pimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan seulawah-2024 selama 2 (dua) pekan mulai 4-17 Maret 2024 berlangsung dilapangan Tribrata Mapolres setempat , Sabtu, (2/3/2024).

 

Lhokseukon iNewsAcehUtara.id

 Polres Aceh Utara laksanakan apel gelar pasukan operasi keselamatan seulawah-2024 selama 2 (dua) pekan mulai 4-17 Maret 2024 berlangsung dilapangan Tribrata Mapolres setempat , Sabtu, (2/3/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K. dan didampingi oleh para pejabat utama.Operasi keselamatan seulawah ini dilaksanakan secara nasional diseluruh indonesia mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah.

Apel gelar juga dihadiri dari Kodim 0103/Aut, Denpom IM 1 lhokseumawe, Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimobda Aceh, Dishub, Satpol PP, Senkom Aceh Utara, dan stackholder terkait.

Pada kesempatan ini Kapolres menyampaikan dalam amanatnya, "Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1445 H serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang ditetapkan." ujar Kapolres.

Lanjut, "Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas." tutup AKBP Deden

Terdapat 11 (sebelas) point  pelanggaran yang menjadi target pada Operasi Keselamatan Seulawah 2024 diantaranya berkendaraan menggunakan handphone,pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,berkendaraan dalam pengaruh alcohol ,berkendaraab melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan,kendaraan yang overdimension dan overloading,sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Editor : Muhammad Jafar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network