ACEH TAMIANG, iNewsAcehUtara.id - Aparat Satresnarkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh tangkap 2 pemuda inisial IA (27) dan SL (35) lantaran hendak melakukan transaksi sabu seberat 1 kilogram.
Mereka ditangkap pada 6 Desember 2023 di Desa Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana wilayah hukum Polres Langsa.
Penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian karena di wilayahnya akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar dan meresahkan. Setelah 2 pemuda itu ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan plastik teh merek Chinese Pin Wei warna biru.
Kemudian 1 unit handphone merek nokia warna biru, 1 unit handphone Oppo dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario dengan plat BL6373UAA, serta uang tunai Rp100.000.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, AI merupakan warga Desa Sampaima, Kecamatan Manyak Payed. Sedangkan SL warga setempat, keduanya ditangkap di belakang rumah.
“Kini 2 pemuda itu telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Madun, Rabu (13/12/2023).
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait