Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id
FA (41) terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria ini kepergok personel Polsek Banda Sakti yang sedang melakukan patroli membuang Narkotika jenis sabu – sabu di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal mengatakan, saat itu personel yang dipimpin kapolsek Banda Sakti sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ketika tiba di TKP, petugas menemukan beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya disamping tembok. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,16 gram,” ujarnya.
Sebut Ipda Arizal, kepada petugas Kepolisian FA yang juga merupakan warga Kecamatan Banda Sakti ini mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas kapolsek.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait