LHOKSEUMAWE, iNewsAcehUtara.id - Berkat laporan warga Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhoksemawe menggerebek lapak penjual nasi di siang hari di Pasar Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti, Kamis (06/04/23).
Kepala Satpol PP dan WH Lhoksemawe melalui Sekretaris Satpol PP Dhiyauddin menjelaskan sesuai aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002, pihaknya melakukan penggerebekan warung yang melanggar aturan Syariat Islam di bulan Ramadan.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dibuka lapak makanan berupa nasi di siang hari pada bulan Ramadan, dan ini sudah melanggar qanun Aceh sehingga kami bergegas melakukan penggerebekan dan membawa barang bukti berupa makanan ke kantor Satpol PP dan WH Lhoksemawe untuk di amankan,” ujar Dhiyauddin.
"Dari penggerebekan tersebut, kami menemukan sejumlah makanan siap saji. Kemudian, pemilik warung yang merupakan warga setempat pusong, namun untuk pedagang tidak kita amankan hanya kita ingatkan terlebih dahulu. Hal ini juga disaksikan langsung Kades Desa setempat,” Jelas Sekretaris Satpol-PP Lhokseumawe.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring, serta berkomitmen akan menindak siapa saja yang berjualan makanan siap saji di siang hari bulan Ramadan, khususnya di wilayah hukum Kota Lhoksemawe, bila tidak di indahkan maka kami akan segera tindak scara hukum Islam,” ungkap Dhiyauddin
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait