Carut Marut Pengelolaan Migas, Warga Aceh Gugat Pertamina Rp6,6 Triliun

Muhammad Jafar Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat Safaruddin SH

BANDA ACEH, iNewsAcehUtara.id - Permasalahan pengelolaan migas terus berlarut dan belum maksimal dirasakan masyarakat Aceh pasca konflik menelan korban harta benda dan ribuan nyawa melayang.

Akhirnya dua warga Aceh bernama Syamsul dan Indra Kusmeran, menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pertamina juga ada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan juga Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai tergugat. 

Kuasa hukum penggugat Safaruddin menjelaskan gugatan ini terkait dengan pengelolaan Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh yang saat ini ada di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

"Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam di Aceh, semua kontrak migas di Aceh yang berada di darat dan 12 Mil laut dulunya berkontrak dengan SKK Migas maka setelah PP 23 ini harus mengalihkan kontrak atau berkontrak dengan BPMA," jelas Safaruddin, kuasa hukum penggugat.

"Dulu sudah pernah digugat oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, dan telah ada kesepakatan perdamaian bahwa para tergugat Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA akan melaksanakan perintah PP 23 tahun 2015 dengan mengalihkan kontrak Pertamina dari SKK Migas ke BPMA, namun sampai hari ini kesepakatan dan perintah PP 23 tahun 2015 tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat saat itu," tambahnya,

Dalam gugatannya tersebut Syamsul dan Indra meminta Pertamina membayar kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp6.636.168.000.000 atau Rp6,6 triliun.

Jumlah ini berdasarkan estimasi pendapatan Aceh sejak tahun 2015 sampai dengan 2023 di blok migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh, yang dalam petitumnya menyebutkan:

1. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor  23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh.

2.Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah    Rp 6.636.168.000.000 ,- (Enam triliun enam ratus tiga puluh enam milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh.

3.Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Kami mengestimasikan ada pendapatan Aceh dari Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh sebesar Rp 6.636.168.000.000,- yang harus dikembalikan oleh Pertamina ke Pemerintah Aceh, dan itu kami tuangkan dalam petitum gugatan," tutup Safar.

Editor : Muhammad Jafar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network