Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Disulut Emosi Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Mediasi, Polisi Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sadis ! Tangan Karyawati Dibacok Hingga Putus Oleh Mantan Kekasih

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:45 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Sadis ! Tangan Karyawati Dibacok Hingga Putus  Oleh Mantan Kekasih
Ilustrasi

BEKASI, iNewsAcehUtara.id - Seorang pria berinisial AG (35) warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, ditangkap polisi usai membacok kekasihnya berinisial SR (46) di sebuah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025). SR mengalami luka serius hingga membuat tangan kirinya putus.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Gradiarso, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.20 WIB di kontrakan korban yang berada di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi. Saat kejadian, korban tengah beristirahat di dalam kamar, ada juga adik SR yang sedang memasak di dapur.

“Pelaku tiba-tiba mengetuk pintu. Saat dibukakan, ia langsung masuk dan membacok korban secara membabi buta,” ujar Ongkoseno dalam keterangannya kepada wartawan.

AG yang diketahui merupakan bawahan korban di tempat kerja, juga sempat melukai SR yang mencoba melindungi kakaknya. Setelah melakukan aksi kejam itu, pelaku melarikan diri sambil membawa senjata tajam jenis golok.

Akibat serangan itu, SR mengalami luka robek parah di bagian tengkuk, pundak, serta tangan kiri yang putus. Sementara adiknya mengalami luka di bagian tangan.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan pribadi dan pekerjaan. Namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Tri.

Kini, AG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati

Editor: Muhammad Jafar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut