Disulut Emosi Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Mediasi, Polisi Tetapkan Tersangka

LHOKSUKON iNewsAcehUtara.id – Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Alek (47), warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Peristiwa itu terjadi saat mediasi di Meunasah Dusun Jabal Antara pada Sabtu siang (12/4/2025), yang membahas kehilangan ponsel milik korban.
Dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengungkapkan bahwa suasana mediasi memanas ketika BB menyampaikan bahwa kehilangan ponsel membuat rumah tangganya hancur. Pertengkaran pun pecah setelah korban merespons dengan kalimat yang memancing emosi. Tersulut amarah, BB mencabut parang dari pinggangnya dan membacok korban hingga terluka di bahu kiri.
Korban segera dibawa ke RS Arun untuk mendapatkan perawatan, sementara BB diamankan oleh aparat desa dan diserahkan ke Polsek Nisam pada malam harinya (13/4/2025).
Kasat Reskrim Iptu Yudha menyatakan bahwa barang bukti berupa parang bersarung hitam turut diamankan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, BB ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut.
Editor : Muhammad Jafar