get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Pelaku Peredaran Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan Polres Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Serahkan Sepeda Motor Barang Bukti Curanmor kepada Pemiliknya

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:27 WIB
header img
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, menyerahkan kembali satu unit sepeda motor barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSEUKON iNewsAcehUtara.id– Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, menyerahkan kembali satu unit sepeda motor barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara.

Sepeda motor jenis Honda Beat tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sebagai barang bukti dari tersangka J alias Wongli (41), seorang residivis yang diketahui baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kapolres Aceh Utara secara langsung menyerahkan sepeda motor itu kepada pemiliknya, Basyiruddin (38), warga Gampong Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Sebelum diserahkan, Kapolres terlebih dahulu mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh Basyiruddin.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kapolres Aceh Utara yang telah menemukan sepeda motor saya yang hilang pada tanggal 14 Januari lalu. Dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari 24 jam, Alhamdulillah sepeda motor saya sudah ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ujar Basyiruddin.

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 sore. Pelaku Wongli, yang baru bebas dari penjara selama 18 hari, masuk ke halaman rumah Basyiruddin dan menggondol sepeda motor yang terparkir di teras. Saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Sebelum membawa kabur kendaraan korban, Wongli lebih dulu masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela. Ia mengambil kunci sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan di kamar. Selain itu, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 15 Januari 2025 siang, di Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatannya, yang kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut