Lhokseukon iNewsAcehUtara.id
Seorang pria berinisial Ham, warga Gampong Meunasah Geumata Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, hanya bisa pasrah saat ditangkap aparat Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara di dekat rumahnya pada Rabu dini hari (1/5/2024) .
Pria 35 tahun itu disangkakan sebagai pengedar Narkoba, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik sabu seberat 0.40 gram serta satu unit handphone milik pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal menuturkan penangkapan terhadap HAM tersebut berawal, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, menyebutkan tersangka sering melaksanakan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi ini, tim kami bergerak melakukan undercover buy dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di halaman rumahnya menunggu pembeli," ujar Kapolsek.
Saat penangkapan dilakukan, pelaku ketika itu menggenggam satu paket sabu ditangannya, kemudian satu paket sabu lainnya ditemukan dikamar pelaku saat tim dari Polsek melakukan penggeledahan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Muhammad Jafar