get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayahwa – Panyang Paparkan Program 100 Hari Kerja dalam Rapat Perdana

Sekda Aceh Utara Minta Pihak KIP Aceh Utara Rapat Khusus dengan Pejabat Muspika

Kamis, 05 Januari 2023 | 18:04 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara gelar rapat persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di oproom kantor Bupati ,Landing, Lhoksukon,Kamis (05/01/23).

Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyetujui penempatan sejumlah personel ASN diperbantukan pada unit kerja badan adhoc pelaksana Pemilu, baik pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sini mereka bekerja sebagai tugas tambahan, bukan tugas pokok. 

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, mengatakan pihaknya siap melayani warga masyarakat yang membutuhkan cek kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat untuk mendaftar sebagai tenaga adhoc pelaksana Pemilu. Baik layanan di Puskesmas-Puskesmas maupun di rumah sakit.

Selain itu, Amir Syarifuddin meminta agar para tenaga kesehatan tidak ada yang direkrut untuk menjadi petugas Pemilu, baik untuk petugas di level kecamatan maupun gampong.

“Sebab, hal itu bisa menyebabkan terganggunya kinerja layanan kesehatan pada unit-unit layanan yang ada, baik di Puskesmas, Pustu, Poskesdes, bahkan juga di rumah sakit, disebabkan jumlah tenaga kesehatan yang ada masih cukup terbatas,” kata Amir.

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar,  pada kesempatan itu menjelaskan pihaknya sudah selesai merekrut petugas PPK yang ditempatkan di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Honorarium petugas PPK sudah tersedia dalam DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini KIP sedang dalam tahapan proses perekrutan petugas PPS yang akan menempati pos tugas di setiap gampong. Petugas PPS merupakan warga gampong setempat, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik karena lebih mengenal karakter masyarakat setempat nantinya.

Dikatakan, bahwa proses perekrutan petugas adhoc Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KIP sudah sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut