Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Aceh: Fungsi Strategis Lalu Lintas sebagai Penjaga Peradaban
Advertisement . Scroll to see content

Massa Pertanyakan Kasus Korupsi Dana Pokir Desak Kejari Segera Tuntaskan

Kamis, 22 Mei 2025 | 23:52 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Massa Pertanyakan Kasus Korupsi Dana Pokir Desak Kejari Segera Tuntaskan
Ilustrasi

SITUBONDO, iNewsAcehUtara.id  – Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS BASRA dan Gerakan Pemuda SAKERA mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (22/5/2025). Mereka menuntut komitmen Kejari dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2023 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Aksi ini langsung diterima pihak Kejari. Perwakilan massa diterima dalam forum audiensi bersama Kepala Kejari, Ginanjar Cahya Permana.

“Kami minta pelaku korupsi dana pokir segera ditangkap dan diproses hukum. Banyak pihak diduga terlibat dan Kejari harus bertindak tegas,” tegas Taufik, salah satu pengacara dari LBH GKS BASRA.

Menanggapi hal itu, Kajari Situbondo membenarkan bahwa kedatangan massa merupakan bentuk dukungan terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokir.

“Perkara masih dalam proses. Kami hargai dukungan masyarakat. Namun, detail tahapan penyidikan belum bisa kami publikasikan saat ini,” ujar Ginanjar.

Saat ditanya mengenai hambatan dalam proses hukum, Ginanjar memastikan belum ada kendala berarti sejauh ini.

Kasus dugaan korupsi dana pokir 2023 mencuat setelah sejumlah indikasi penyelewengan anggaran mencuat ke publik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kejari untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Muhammad Jafar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut