get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapai Geleng Semarakan Gema Pawai Takbir Walau Dibawah Guyuran Hujan Lebat

MPU Lhokseumawe: Kepatuhan Warga terhadap Busana Islami Menurun

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:35 WIB
header img
Wakil Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali, MA,

Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe menilai tingkat kepatuhan warga dalam berpakaian sesuai Syariat Islam mengalami penurunan. Fenomena ini terlihat dari semakin banyaknya warga yang mengenakan pakaian ketat dan terbuka saat beraktivitas di tempat umum seperti jalan, pasar, dan pusat keramaian lainnya.

Wakil Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali, MA, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. "Kami melihat banyak anak muda dan pria dewasa yang mulai terang-terangan mengenakan celana pendek saat berkendara," ujarnya, Rabu (26/3/2025). Ia juga menyoroti maraknya perempuan yang memakai pakaian ketat meskipun masih berhijab, yang menurutnya bertentangan dengan syariat Islam, qanun, serta budaya Aceh.

Tgk. Rizwan mengimbau pihak berwenang untuk lebih aktif melakukan patroli dan memberikan teguran kepada warga yang tidak mematuhi aturan berpakaian Islami. Terlebih di bulan Ramadan, masih ditemukan warga yang duduk di kafe mengenakan pakaian tidak sesuai aturan.

"Kepatuhan terhadap busana Islami harus menjadi indikator pelaksanaan syariat Islam," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Lhokseumawe pernah mengeluarkan edaran terkait larangan duduk ngangkang yang sempat menuai kontroversi, tetapi berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat.

MPU berharap pemerintah, ulama, dan masyarakat dapat bersama-sama mengingatkan warga agar kembali mematuhi aturan berpakaian sesuai syariat Islam dan nilai-nilai budaya lokal di Aceh.

 

 

 

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut