Kasus Penembak Bos Rental Mobil 2 Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup

JAKARTA iNewsAcehUtara.id - Akhirnya dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025) menjelaskan "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama,"
Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
Editor : Muhammad Jafar