get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Bocah Hilang Terbawa Arus Sungai Krueng Pasee Aceh Utara

Miris Niat Membantu, Warga Lhokseumawe Justru Ditangkap Sebagai Penadah

Minggu, 16 Februari 2025 | 23:44 WIB
header img
Nurnadia (40) istri inisial M warga Paloh Punti korban penangkapan diduga penadah harapkan keadilan proses hukum dalam konferensi pers di Lhokseumawe pada Minggu (16/2/2025).

LHOKSEUMAWE iNewsAcehUtara.id– Seorang pria berinisial M (43), warga Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kini mendekam di tahanan polisi setelah dituduh menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa M hanya berniat membantu seseorang yang membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya di Medan.

Kejadian ini bermula saat Rian, seorang pria warga Paloh Punti yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), datang bersama Afdal ke rumah M. Afdal diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan ingin menggadaikan motor tersebut karena alasan mendesak, yakni untuk biaya persalinan istrinya.

Merasakan simpati, M menerima motor tersebut dengan perjanjian bahwa surat-surat kendaraan akan diserahkan dalam beberapa hari. Rian menjamin perjanjian tersebut, disaksikan oleh beberapa warga setempat.

Namun, menurut Nurnadia, istri M, sebelum sepeda motor diterima, pelaku dan Rian telah berusaha menggadaikan motor tersebut ke beberapa orang lain, tetapi tidak ada yang bersedia. Setelah mendengar cerita pelaku, M akhirnya setuju untuk menerima kendaraan tersebut dengan harapan bisa membantu.

Beberapa hari setelah transaksi, M menerima telepon dari pelaku yang mengatakan akan memberikan surat-surat kendaraan. Namun, yang datang malah pihak kepolisian yang langsung menangkap M dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.

Hingga kini, M ditahan di Mapolres Lhokseumawe, namun pihak keluarga mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan tersebut. Mereka juga merasa kecewa karena tidak diberikan akses untuk menemui M sejak penangkapannya pada 21 Januari 2025.

“Kami sangat kecewa dengan proses hukum ini. Kami belum menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Suami saya tidak bersalah. Kami hanya berniat menolong, tidak tahu itu barang curian,” kata Nurnadia dengan suara terbata-bata, di sela-sela konferensi pers di Lhokseumawe pada Minggu (16/2/2025).

Nurnadia juga mengungkapkan bahwa mereka tidak diizinkan untuk bertemu dengan M sejak penahanan, dan bahkan saat membawa obat untuk suaminya yang sakit, pihak polisi menolak memberikan obat tersebut.

“Suami saya sedang sakit dan membutuhkan obat, namun kami tidak diperbolehkan memberikannya. Kami harus membawanya pulang. Kenapa ini bisa terjadi? Mengapa orang yang berniat baik malah diperlakukan seperti ini?” ujarnya penuh amarah.

Nurnadia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin keadilan, terutama untuk anak-anak mereka yang terus bertanya tentang keberadaan ayah mereka.

"Ke mana lagi kami harus mencari keadilan,suami saya hanya berniat menolong. Kenapa dia yang jadi korban dari perbuatan jahat orang lain. Kami hanya ingin keadilan,kasihan anak-anak saya yang terus bertanya serta siapa yang akan menghidupi keluarga kami jika suami saya ditahan. Kami memohon keadilan," tutup Nurnadia dengan penuh harap

 

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut