LHOKSUKON iNewsAcehUtara.id- Viral di media social seorang anak gadis Aceh usia belasan tahun berinisial PAF,usia 17 tahun asal Kabupaten Pidie, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Malaysia pada Selasa (24/12/ 2024)
Korban diduga diperkosa secara bergilir dengan diikat kaki dan tangannya di sebuah hotel oleh pelaku yang berasal dari Banglades, China, India, Melayu dan Jepang.
Keterangan pemerkosaan ini disampaikan langsung oleh korban dalam sebuah video yang di rekam oleh salah satu warga Aceh yang menetap di Malaysia,video ini kemudian tersebar ke dalam Grop TOMPi.
Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Pidie untuk memonitoring kasus ini dengan mendatangi keluarga korban di Gampong koban di Kabupaten Pidie, untuk proses investigasi tahap awal” jelasnya
Kasus perdagangan manusia ini adalah kejahatan kemanusiaan yang paling keji dengan sasarannya adalah anak perempuan, terang Muhammad Nur dalam keterangan rilis yang dikirimkan ke media ini.
Ini kriminalitas yang harus dikawal oleh Pemda Pidie dan wajib dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, ini pasti melibatkan banyak jaringan dengan korban yang lebih banyak lagi di Aceh.
Kasus perdagangan manusia ini harus mendapatkan perhatian dari DPR dan DPD asal Aceh, agar hal serupa tidak terjadi lagi di Aceh.Agen atau pelaku harus segera ditangkap untuk membongkar praktek jahat dan mafia ini.
“Pelaku memiliki niat menjual korban dengan memalsukan dokumen identitas berupa KTP dan KK, dari umur 17 tahun dibuat menjadi 24 tahun, investigasi ini harus dilakukan sampai ke kantor Imigrasi karena berhubungan dengan pembuatan paspor korban” Kata akademisi dari USM ini.
“Kami berharap pihak Kepolisian Aceh segera mengambil langkah- langkah preventif untuk memutuskan mata rantai kejahatan kemanusiaan ini secara terukur di Aceh” Harap Muhammad Nur.
Editor : Muhammad Jafar