LHOKSEUMAWE iNewsAcehUtara.id – Menjelang satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, banyak warga Lhokseumawe mengeluhkan belum menerima surat undangan memilih (C6). Keterlambatan ini menuai kritik tajam terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dianggap tidak professional dinilai gagal memastikan persiapan pemilu berjalan sesuai jadwal. Situasi ini memunculkan keraguan terhadap integritas dan profesionalisme KIP dalam menjalankan tugasnya.
M. Rizki, Ketua Ikatan Mahasiswa Kota Lhokseumawe, secara tegas mengkritik kinerja KIP atas keterlambatan tersebut dalam keterangannya Senin (25/11/24) Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penting tersebut. “Bagaimana masyarakat bisa percaya pada kelancaran pemilu jika undangan memilih saja belum didistribusikan? Ini adalah kegagalan besar yang harus dipertanggungjawabkan,”
Ia juga menyoroti dampak keterlambatan ini terhadap warga, terutama yang tinggal di daerah terpencil. Menurutnya, tanpa undangan memilih, banyak warga berpotensi kehilangan hak pilih mereka contohnya di Desa Panggoi dan Desa Menasah Mesjid Kecamatan Muara Dua banyak yang belum mendapatkan surat undangan memilih (C6)“KIP seharusnya menyelesaikan tugas ini jauh sebelumnya. Keterlambatan ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab terhadap hak demokrasi masyarakat,” tambah Rizki dengan nada kecewa.
Rizki mengkritik minimnya transparansi KIP dalam menjelaskan penyebab masalah ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait kendala yang dihadapi. “Sikap diam ini hanya memperburuk situasi. Jika KIP tidak mampu menjalankan tugasnya, bagaimana mereka bisa menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil?”. Masyarakat berharap KIP segera memanggil petugas KPPS untuk mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Sementara itu Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim saat dikonfimasi ulang ,Senin (25/11/24) menyatakan bahwasanya pendistribusiaan surat undangan memilih telah dilakukan dari pihak KIP serta paling tela tiga hari sebelum pemilihan,harus kita ketahui secara konkrit penyebab ada yang belum dapat kenapa bisa terjadi serta desa mana aja harus jelas karena jika ada dengan sengaja tidak menyampaikan ke pemilih berarti menyalahi aturan’ jelas Hakim.
Editor : Muhammad Jafar