Lhoksukon iNewsAcehUtara.id
Hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Dan IJTI mengingatkan bahwa Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fouth Estate). Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 lalu telah memutuskan melalui Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Heriak Kurniawan dalam keterangannya ,Kamis (22/08/ 24) bahwasanya menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. Dalam padangan kami, Keputusan MK membuka justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul”
Herik mengaskan IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya. Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah”Ungkapnya.
Editor : Muhammad Jafar