get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejuaraan Voli Piala Bupati Aceh Utara 2024 Jaring Atlet Berbakat

Pemkab Aceh Utara Mulai Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp 48,1 M

Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:35 WIB
header img
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat melakukan pencairan gaji ke 13 ASN tahun 2024 dengan jumlahnya mencapai Rp 48,1 Miliar.

Lhoksukon iNewsAcehUtara.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 ASN tahun 2024 sejak 5 Juni 2024 kemarin. Total jumlahnya mencapai Rp 48,1 Miliar dibayarkan kepada para PNS dan PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, mengatakan pihaknya telah mencadangkan anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 para ASN tersebut. Selain ASN, kata dia, gaji ke-13 juga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK.

"Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak tanggal 5 Juni kemarin dan kita harapkan semua OPD sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing," kata Nazar, Kamis, (6/6/2024).

Kata dia, untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp 48,194 Miliar lebih. Dengan rincian sebesar Rp 48,007 Miliar untuk gaji ke-13 bagi 8.271 orang ASN dan 1.096 pegawai PPPK, serta Rp 186,6 juta lebih untuk gajike-13 Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.

Menurut Nazar, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan PenerimaTunjangan Tahun 2024.

Kemudian hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor900.1.1/1369/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024. Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dariaAPBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

"Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuaidengan aturan dan ketentuan yang berlaku,mana pembayaran gaji ke-13 kepada setiap ASNdidasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024," kataNazar.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, mengapresiasi kinerja BPKD AcehUtara yang berinisiatif membayarkan gaji ke-13 ASN lebih cepat sesuai dengan anjuran pemerintah. Apalagi dalam waktu dekat ke depan akan menghadapi Hari Raya Idul Adha dan menghadapi tahun ajaran baru bagi anak sekolah.

"Alhamdulillah, ASN Aceh Utara termasuk pegawai PPPK, dan Anggota DPRK, sudah mulai menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin," ungkap Mahyuzar.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut