get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMA di Kolaka Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong

Pj Bupati : Ditemukan Pelanggaran 305 Pegawai PPPK Aceh Utara Terancam Diberhentikan

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:36 WIB
header img
Pengambil sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, dihalaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (23/05/24)

Lhoksukon iNewsAcehUtara.id

Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Asisten II Setdakab Syamsul Rizal, ST, MAP, mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, berlangsung di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 22 Mei 2024.

 Pj Bupati Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Syamsul Rizal.“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,”

Dengan telah diserahan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, lanjutnya, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi Pegawai PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai Pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu. 

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” harap Mahyuzar.

Lebih jauh, dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.

“Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris, MPd, mengatakan jumlah pegawai PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang diserahkan SK-nya tersebut sebanyak 305 orang. Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

 

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut