Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Aceh: Fungsi Strategis Lalu Lintas sebagai Penjaga Peradaban
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Air Gun Jenis Revolver Dan 6 Butir Amunisi

Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:29 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Polisi Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Air Gun Jenis Revolver Dan  6 Butir  Amunisi
Air Gun

Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id

Masyarakat menangkanp seorang warga yang melakukan pengancaman dan keributan di sebuah warung kopi mobil Abenk Kupi di Jalan Samudera Desa Lancang Garam Kecamatan , Banda Sakti Kota Lhokseumawe Sabtu dini hari (30/03/2024).

Kapolres Lhokseumawe  AKBP Henki Ismanto. S. I. K,  melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal,  SH,  mengatakan, personil mendapat informasi dari masyarakat adanya keributan lalu langsung terjun ke TKP dan sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Samudera Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe pelaku memesan minuman,setelah mengambil minuman tidak membayar lalu melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta mengancam pemilik warkop serta marah-marah dan pada saat diamankan oleh personil  Kepolisian sektor Banda Sakti  dibadan Sdr Drs. Tgk Diauddin diternukan 1 (satu) pucuk senjata Air Gun jenis Revolver beserta 6 amunisi “Jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti bahwa pelaku saudara  Drs. Tgk.Diauddin Ismail,S.Ag mengalami gangguan kejiwaan,selanjutnya sdr.Drs.Tgk.Diauddin Ismail diserahkan ke pihak Desa Lancang Garam dikarenakan tidak ada pihak keluarga yang bersangkutan berdomisili di Kota Lhokseumawe. Sementara Satu pucuk senjata Airgun beserta 6 butir diamankan ke Polres Lhokseumawe ujanya Kapolsek.

Editor: Muhammad Jafar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut