get app
inews
Aa Read Next : Panwaslih Aceh Utara Gelar Pelatihan Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Utara Minta Peserta Pemilu Jangan Ancam Penerima PKH

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:50 WIB
header img
Panwaslih Aceh Utara akan menindak tegas pihak yang mengancam KPM Bansos PKH menjelang pencoblosan hari Rabu ,(14/Februari/2024)di Aceh Utara.

Lhoksukon iNewsAcehUtara.id

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengimbau peserta pemilu jangan mengacam pemilih tidak lagi dapat bantuan sosial dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk kepetingan politik dihari pencoblosan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan Panwaslih Aceh Utara akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mengancam para KPM PKH dan Bansos bila ada temuan dan laporan terkait peserta pemilu yang mengancam akan tidak dapat lagi Bansos jika tidak peserta tersebut.

“Kami meminta masyarakat juga harus cerdas, bahwa bantuan sosial itu salah satu program yang bersumber dari pemerintah, yang di berikan berdasarkan Data Kemiskinan,”ujarnya.

Syahrizal meminta peserta pemilu jangan ada yang memanfaatkan pendamping bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH untuk memengaruhi pemilih di Aceh Utara.  

Pasalnya diketahui, PKH adalah program bantuan sosial berupa uang tunai pemerintah untuk keluarga miskin sejak 2007. Penyaluran bantuan PKH dilakukan Kementerian Sosial melalui pendamping sosial bagi keluarga penerima.

“Bansos itu sumber dari uang negara bukan milik personal. Jadi jangan diklaim itu milik personal,” ujarnya.

Sedangkan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Utara, Safwani meminta kepada seluruh anggota Panwascam Se- Aceh Utara untuk terus melakukan pengawasan secara ektra menjelang pemilihan. 

“Saya minta jika ada temuan dan laporan agar langsung di lakukan penelusuran terkait hal itu,” ujarnya.

Safwani menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Berita iNews Acehutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut