Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id
Personel Polsek Banda Sakti mengamankan empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 19.50 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, ke empat tersangka yang diamankan yakni MUS (31), KH (25), MU (28) dan MI (25) warga Kota Lhokseumawe. "Ke empat tersangka ini ditangkap di sebuah rumah," ujarnya.
Lanjutnya, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan. "Ketika kita mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu dua tersangka berada di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah," pungkas Kapolsek.
Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp940 ribu, hp android serta satu unit sepeda motor jenis matic.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan dengan car membeli dari seseorang berinisial HE di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe," sebutnya.
Tambah Kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. Ke empat tersangka ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muhammad Jafar