Polisi Periksa Oknum Kepsek Terduga Pelaku Pencabulan

TAKENGON, iNewsAcehUtara.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Aceh Tengah periksa M, oknum kepala sekolah terduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Perbuatan bejat oknum Kepsek itu diketahui setelah korban mengadu kepada orang tuanya tentang perlakuan M kepada korban.
"Ia untuk pelaku sudah diamankan," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya kata Kasi Humas Polres Aceh Tengah, keluarga korban S, melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan M kepada anaknya. Hal itu diketahui karena anak korban pada bulan Agustus lalu dijemput oleh pelaku di tempatnya bersekolah.
Orang tua korban pun mengetahuinya saat berkunjung ke tempatnya bersekolah.
"Bapak korban datang berkunjung ke salah satu pasantren di aceh tengah, pada saat itu pihak pasantren menjelaskan kepada orang tua korban bahwa korban sudah di jemput oleh M," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah Iptu Kariya.
Lalu jelasnya, orang tua korban menanyakan kepada M, melalui telepon dimana kebaradaan korban, dan pelaku mengatakan ada di rumah milik pelaku yang ada di Pasar Pagi Takengon.
Sesampainya di sana, ayah korban menanyakan kepada anak korban dan dari penjelasan korban diketahui bahwa korban telah mendapat perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepsek.
"Saat ini pelaku sedang di periksa di unit PPA Polres Aceh Tengah dan jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 junto 47 Qnun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 150 bulan kurungan penjara dan denda 2000 (dua ribu) Gram Emas," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah.
Editor : Muhammad Jafar