get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor Unimal Herman Fithra : Tolak Politik Uang ,Mari Gunakan Hak Pilih Dan Sukseskan Pemilu Damai

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 Dan Percepatan Penuntasan Kasus Kuropsi Uang APBK

Selasa, 12 Desember 2023 | 11:51 WIB
header img
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 kejaksaan negeri Lhokseumwe lakukan percepatan penuntasan kasus korupsi uang APBK ,Senin (11/12/2023).

Lhokseumawe iNewsAcehUtara.id

Setelah pelaksanaan Upacara HAKORDIA 2023 yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri , Lhokseumawe pada Senin (11/12/2023).Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yaitu MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Az selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawr 2018-2020. Pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan percepatan penuntasan kasus dugaan pencurian/korupsi uang APBK dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe .

Perlu diketahui ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik, dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut