get app
inews
Aa Text
Read Next : Marcos Mantan Kombatan GAM Ultimatum Tiyong Jangan Buat Kegaduhan di Aceh

Ribuan Batang Ganja Dimusnahkan BNN Kota Lhokseumawe Dalam Ladang Ganja Di Kabupaten Aceh Utara

Rabu, 13 September 2023 | 18:03 WIB
header img
Tim petugas gabungan melakukan pemusnahan ladang ganjaseluas 1,8 Ha dalam empat titik lokasi di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/9).

Sawang iNewsAcehUtara.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/9). Pemusnahan ladang ganja seluas 1,8 Ha tersebut di pimpin oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadhli, S.STP, M.Si tepatnya berada di Dusun Cot Rawatu Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Tim Pemberantasan BNN Kota Lhokseumawe  berhasil mengindentifikasi 4 titik ladang ganja siap panen dengan luas ± 1.200 M2 diatas ketinggian 169MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 2 meter dengan  luas lahan ± 2000 M2 diatas ketinggian 164MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter, Luas lahan ± 8.532 M2 diatas ketinggian 168MDPL dengan ketinggian batang 2,5 sampai 3 meter, dan Luas lahan ± 4.200 M2 diatas ketinggian 170MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, atas perintah Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Ir. Sukandar M.M, dibawah pimpinan Kepala BNN Kota Lhokseumawe didukng tim gabungan sebanyak 115 personil yang terdiri dari BNN Kota Lhokseumawe, BNN Kabupaten Aceh Tamiang, BNN Kota Langsa, BNN Kabupaten Bireuen, BNN Kabupaten Pidie Jaya, BNN Kabupaten Pidie, BNN Kota Banda Aceh, Brimob Batalyon Pelopor B, Koramil dan Polsek Sawang, Satpol PP,serta Instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan terhadap ± 6500 batang pohon dengan berat basah ± 6,5 ton.

Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadhli, S.STP, M.Si dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup”ungkap Saiful.

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut