Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Aceh: Fungsi Strategis Lalu Lintas sebagai Penjaga Peradaban
Advertisement . Scroll to see content

Modus Penipuan Beli Sepeda Motor Cash Polres Lhokseumawe Amankan Mantan Karyawan Dealer Sepmor

Jum'at, 08 September 2023 | 17:25 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Modus Penipuan Beli Sepeda Motor Cash Polres Lhokseumawe Amankan Mantan Karyawan Dealer Sepmor
Tersangka Berinisial HU (29)

Lhoukseumawe iNewsAcehUtara.id

 Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjut puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

"Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut," ujarnya.

Lanjut Iptu Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

"Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu," pungkasnya.

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Muhammad Jafar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut